TRIBUN-TIMUR.COM - Horeee! Kabar Gembir untuk PNS, TNI- Polri, Tunjangan Hari Raya ( THR) segera cair.
Jika berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR akan cair pada Jumat ini, 15 Mei 2020.
Namun dipastikan jumlah THR tahun ini akan berkurang dibandingkan tahun lalu tergambar dengan penurunan jumlah pencairan dana hampir 50 persen.
Selain itu, untuk 12 golongan ini harus bersabar karena dipastikan tak dapat THR di momen Pandemi Corona ini.
• Kapan Malam Lailatul Qadar jika Awal Puasa Dimulai di Hari Jumat? Simak Tanda-tandanya
• Jadwal Imsak dan Sholat Subuh 20 Ramadhan 2020 Makassar, Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, 33 Kota
• Niat dan Tata Cara Sholat Subuh Sendirian / Berjamaah di Rumah Selama Covid-19, Baca Doa Qunut
Cek selengkapnya:
PNS dan TNI- Polri kini bisa bernafas lega. Pasalnya Sri Mulyani sudah memastikan mencairkan THR pekan ini.
Hal tersebur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2020 yang sudah ditanda tangani Presiden Jokowi pada Selasa (12/5/2020).
Tahun sebelumnya pemerintah menganggarkan sekitar Rp 40 triliun untuk THR, tahun ini hanya Rp 29,382 triliun.
Lebih detil, jatah untuk ASN TNI-Polri di pusat Rp 6,7 triliun. Pensiunan dijatah Rp 8,7 triliun dan RP 13,8 triliun untuk daerah.
Pengurangan drastis jumlah pencairan THR ini berdampak pada sebagian PNS yang dipastikan tidak dapat jatah.
Hanya PNS eselon III ke bawah yang akan merasakan THR. Sementara eselon I dan II nihil dan sebaiknya bersabar.
• Tawuran Warnai Penerapan PSBB Kota, 5 Peristiwa Sepanjang Mei
• Cewek Makassar Ini Berburu Takjil Pisang Ijo Setiap Hari
• Waspada, Puluhan Pedagang Pasar Reaktif Covid-19 di Makassar dan Gowa
13 Golongan yang Dapat THR
1. PNS
2. Anggota Polri
3. Prajurit TNI
4. PNS, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
8. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
• Besok Siang Prof Yusran Dilantik sebagai Pj Wali Kota Makassar Gantikan Iqbal Suhaeb
10. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
11. Penerima pensiun atau tunjangan.
12, Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. CPNS
(RASNIGANI/TRIBUNTIMUR)
12 Golongan Tak Dapat THR
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
3. Wakil menteri
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
5. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara
6. Jabatan Fungsional Ahli Utama.
7. Dewan Pengawas BLU.
8. Dewan Pengawas LPP.
9. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
10. Hakim Ad hoc.
11. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
(*)