Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Alasan Pemerintah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pendemi corona saat ini.

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah", 

Berita Terkini