Penangkapan Satu Keluarga di Tompobulu
Kronologi Penyenderaan & Pembunuhan di Bantaeng, Awalnya Mendata Hingga Dinikahkan dengan Korban
Menurut warga setempat, Andi Haikal, pada saat ritual yang dilakukan Darwis bersama keluarganya, ia sepeti mengalami kesurupan setan.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, TOMPOBULU - Satu keluarga di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (9/5/2020).
Mereka ditangkap karena melakukan penyanderaan dan pembunuhan.
Menurut warga setempat, Andi Haikal, pada saat ritual yang dilakukan Darwis bersama keluarganya, ia sepeti mengalami kesurupan setan.
Sehingga Irfandi (18) saat mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pendataan, langsung disandera oleh Darwis dan keluarganya.
"Langsung disandera ini Irfandi padahal datang untuk mendataji saja," kata Andi Haikal, saat ditemui di Desa Pattaneteang, Minggu, (10/5/2020).
Ternyata, maksud Irfandi disandera karena ingin dinikahkan oleh Ros (18), anak Darwis yang dibunuh.
"Disandera tapi mau dinikahkan dengan Ros," jelasnya.
Dalam kondisi seperti kesurupan setan, para pelaku menikahkan Irfandi dengan Ros.
Namun Irfandi salah dalam mengucapkan kata yang diinginkan oleh pelaku, sehingga yang mendapat hukuman adalah Ros.
Hukuman yang diberikan yaitu, bagian punggung Ros ditebas menggunakan parang.
Sempat beberapa kali Irfandi salah dalam pengucapan, sehingga terdapat beberapa luka tebasan parang di punggung Ros.
Kemudian, muka Ros dihadapkan ke dalam suatu wadah kemudian lehernya digorok oleh Saudaranya Anto.
Kini mereka ditangkap atas dugaan penyanderaan hingga pembunuhan.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial DG (50), A (50), RD (30), HD (28), ND (21), AD (20), SD (14), AJ (40), RA (24).
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, terduga pelaku dan kerabat, termasuk anak dan istri berjumlah 9 orang, 4 laki laki dan 5 perempuan.