Catat! THR PNS, TNI, Polri Segera Cair di Tengah Pandemi Corona / Covid-19, 13 Kriteria Penerima

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Kabar baik, tak lama lagi THR untuk PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI cair, di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menjelaskan, THR pada tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Sementara para PNS tak akan menerima tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.

Lalu berapa besaran THR yang akan diterima di 2020?

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini kisaran besaran THR PNS sesuai dengan gaji pokok:

Golongan I

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Golongan Ib: rP 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500

Golongan II

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234

Berita Terkini