TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menugaskan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika Sari bersama 84 anggota DPRD Sulsel melakukan pengawasan sekaligus pemantauan terkait pencegahan dan penanganan wabah virus corona di Sulsel.
Penugasan 85 anggota legislatif Sulsel oleh eksekutif tertuang dalam surat tugas bernomor 162.1/2781/B.Pem.Otoda.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Adapun dasar surat tugas itu yang beredar melalui pesan Whatsapp, Kamis (23/4/2020) yakni, Ketua DPRD Sulsel nomor 895.7/120/DPRD tanggal 20 April perihal penertiban surat tugas.
Terkait surat tugas tersebut, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari enggan memberikan komentar. Pesan WhatsApp yang dilayangkan tidak dibalas meski telah dibaca.
Sumber Tribun mengatakan bahwa surat tugas tersebut sudah benar adanya. Ia menilai bahwa banyak kalangan yang mau mengekspos surat tersebut.
"Benar'mi ini, mungkin banyak yang mau ekspos surat itu, tapi bisa kita baca di atas yang tandatangan Pak Gubernur sebagai ketua gugus tugas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Sulsel," kata sumber Tribun yang juga merupakan anggota DPRD Sulsel.
Ia enggan mengomentari banyak perihal surat tugas tersebut. Namun, katanya yang pasti seluruh anggota dewan sebagai pengawas dan posisi ketua dan wakil ketua DPRD Sulsel sebagai tim pengarah sekaligus anggota Gugus Covid-19 Sulsel.
"Tunggu saja jawaban ketua DPRD Sulsel karena surat tugasnya itu pasti berasal dari ketua gugus tugas," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Ni'matullah Erbe menyatakan,
khusus untuk penggunaan anggaran penanganan wabah virus corona, pimpinan DPRD Sulsel sudah menunjuk badan anggaran (Banggar) untuk melakukan pengawasan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan tersebut menambahkan, para anggota Banggar DPRD Sulsel akan bekerjasama dengan tim badan pengelola keuangan daerah (BPKD) dan pihak kejaksaan.
Tak hanya itu kata Ulla sapaannya, seluruh anggota komisi di DPRD Sulsel wajib melakukan pemantauan terkait pendistribusian bahan makanan ke warga di 24 kabupaten/kota.
"Jadi Banggar ini selain awasi penggunaan anggaran oleh pemerintah provinsi, juga dia langsung melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan sembako ke masyarakat," kata Ulla dalam keterangan persnya di ruang Ketua DPRD Sulsel, Senin (20/4/2020).
Ulla menambahkan bahwa hasil pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan bencana wabah virus corona oleh anggota DPRD Sulsel wajib dilaporkan ke pimpinan DPRD setiap minggu.