Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.
Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.
Purbaya menjelaskan, selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.
"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).
• HUT ke-53, Ini 13 Foto Cantik Transformasi Kim Hee Ae Sun Woo, Sejak 1992-The World of The Married
• Update Corona Sulsel Kamis (23/4), Total 397 Pasien Positif, Makassar Saja 308, Ini Data Lengkap
Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.
Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.
"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai dilarang mudik, ngga punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.
Skema aturan larangan mudik
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.
Sementara itu, terkait larangan mudik ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus kendaraan di sejumlah titik ruas jalan termasuk di jalan tol.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH mengatakan ada 3 titik pengalihan dan penyekatan untuk akses tol di Jakarta terkait larangan mudik ini, yang akan dilakukan pihaknya.
"Yakni di Tol Jagorawi, tepatnya di gerbang Tol Cimanggis, lalu di gerbang Tol Cikampek, dan di Tol Merak, Bitung," kata Herman saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (21/4/2020) malam.
Ia mengatakan semua kendaraan roda dua kecuali angkutan barang dan logistik atau yang diduga akan mudik akan dialihkan untuk putar balik.
"Kami akan sosialiasikan dulu ke masyarakat sejak Rabu besok, sebelum ini diterapkan mulai Jumat 24 April 2020 di mana larangan mudik diterapkan," katanya.
Herman menjelaskan pengalihan dan penyekatan juga dilakukan di Jalan Tol Elevated tepatnya di KM 10.
"Tol elevated akan ditutup dari arah jakarta di KM 10," katanya.
Ia mengatakan untuk pola pengamanan Operasi Ketupat Covid-19 yang dimulai pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan H+7 setelah lebaran, maka pelarangan mudik dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di wilayah Jadetabek
"Pelarangan mudik bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri maupun berboncengan," kata Herman.
• HUT ke-53, Ini 13 Foto Cantik Transformasi Kim Hee Ae Sun Woo, Sejak 1992-The World of The Married
• Update Corona Sulsel Kamis (23/4), Total 397 Pasien Positif, Makassar Saja 308, Ini Data Lengkap
Ini masih diperbolehkan
Sementara itu, pergerakan orang antardaerah di dalam wilayah Jadetabek masih diperbolehkan
"Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan 21 lokasi Pos Pam untuk ini," kata dia.
"Setiap kendaraan bermotor yang melintas Pos Pam akan dilakukan pengecekan oleh Petugas," tambahnya.
Dari semua itu kata Herman, mobilitas angkutan barang terutama logistik tetap diperbolehkan.
"Pengecualian pengalihan pada mobil angkutan barang terutama logistik," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran,.