Sosok Bambang Tanoesoedibjo Kakak Hary Tanoe Dilarang KPK Keluar Negeri
Pencegahan ini juga berlaku bagi Edi Suharto (ES), eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Bambang Tanoesoedibjo dilarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini juga berlaku bagi Edi Suharto (ES), eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Edi Suharto kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Langkah ini diambil terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun anggaran 2020.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Selain Bambang Tanoesoedibjo dan Edi Suharto, dua orang lain yang turut dicegah adalah Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (2018–2022), dan Herry Tho (HT), Direktur Operasional perusahaan yang sama (2021–2024).
Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Menurut KPK, kehadiran keempatnya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.
Penyidikan baru yang dimulai sejak Agustus 2025 ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras Kemensos yang sebelumnya telah menjerat enam orang terpidana.
Dalam perkara baru ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka.
Dua perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara distribusi bansos beras tahun 2020–2021 yang telah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Juni 2024 lalu.
Putusan tersebut menyatakan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo, terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp127 miliar.
Bambang Tanoesoedibjo
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
PT Dosni Roha Logistik
Edi Suharto
Kanisius Jerry Tengker
KPK
Hary Tanoesoedibjo
| ASN Tak Bisa Lagi Main-main, KPK Bangun Sistem Pengawasan Integritas Digital |
|
|---|
| Belum Menyerah! KPK Masih Kejar Harun Masiku Setelah Enam Tahun DPO |
|
|---|
| Dua Kepala Daerah Asal Sulawesi Ditahan Kasus Korupsi era Prabowo Subianto, Ada Perempuan |
|
|---|
| Zona Merah! Aset Tanah Sulsel Rp27,5 Triliun Belum Legal, KPK Ingatkan Potensi Korupsi |
|
|---|
| Pembatasan Masa Jabatan Ketua Partai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bambang-Rudijanto-Tanoesoedibjo-usai-diperiksa-sebagai.jpg)