TRIBUN-TIMUR.COM -Keputusan mengejutkan diambil Kementerian Perhubungan.
Hal ini terkait dengan larangan pemerintah Indonesia, untuk mudik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Kemenhub) secara resmi melarang penerbangan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (mancanegara).
Tentunya ini berlakuuntuk semua penerbanagan domestik maupun internasional di Indonesia seperti Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, dan juga Sriwijaya Air.
Larangan penerbangan itu berlaku mulai 24 April, hari pertama bulan Suci Ramadhan, hingga 1 Juni 2020. Idul Fitri atau Lebaran, sesuai kalender, jatuh pada 24 Mei 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyebut larangan itu terkait dengan Keputusan Presiden mengenai larangan mudik.
Di mana larangan mudik itu sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona yang kini semakin meluas.
"Larangan terbang diterapkan untuk yang melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan pesawat transportasi umum maupun transportasi pribadi," kata Novie saat teleceonference, Kamis (23/4/2020).
Meski demikian, lanjut Novie untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Termasuk untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
"Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," kata Novie.
"Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket," tambahnya.
Refund tiket tersebut dengan ketentuan melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.
Lalu memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali.
Dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
• HUT ke-53, Ini 13 Foto Cantik Transformasi Kim Hee Ae Sun Woo, Sejak 1992-The World of The Married
• Update Corona Sulsel Kamis (23/4), Total 397 Pasien Positif, Makassar Saja 308, Ini Data Lengkap
Jokowi Larang Mudik
Larangan mudik dikeluarkan dalam bentuk maklumat larangan mudik di tahun ini.
Larangan itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).
Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.
Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.
Purbaya menjelaskan, selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.
"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).
Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.
Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.
"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai di larang mudik, nggak punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.
• Ini Daftar 3 Tokoh Sepakbola Indonesia yang Sembuh dari Virus Corona
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.
• HUT ke-53, Ini 13 Foto Cantik Transformasi Kim Hee Ae Sun Woo, Sejak 1992-The World of The Married
• Update Corona Sulsel Kamis (23/4), Total 397 Pasien Positif, Makassar Saja 308, Ini Data Lengkap
Kata Menteri Agama
Sementara ini, Menteri Agama Fachrul Razi menilai wajar larangan mudik di saat wabah covid-19 karena dinilai lebih banyak mudaratnya.
"Mudik itu selalu kita garisbawahi memang mudaratnya lebih banyak di situasi saat ini. Sebab, kita mudik tanpa disadari membawa benih-benih virus ke kampung," ujar Fachrul seusai rapat bersama Presiden melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Fachrul menambahkan, masyarakat tak akan kehilangan suasana ramadan meski tak bisa mudik.
Masyarakat kini justru memiliki banyak waktu untuk beribadah secara khusyuk di rumah di tengah pandemi corona.
Fachrul pun menilai langkah Presiden memberlakukan larangan mudik di awal Ramadan sudah tepat, sehingga bisa mencegah orang yang berangkat lebih awal.
"Kalau (sekarang biasanya) kita sudah mengambil ancang-ancang pulang ke kampung seolah-olah boleh. Tiba-tiba pertengahan Ramadan diumumkan tidak boleh jadi kita sia-sia saja," kata Fachrul.
"Kalau awal Ramadan sudah diingatkan dilarang, sehingga kita ngga usah ambil ancang-ancang pulang kampung. Kita siap-siap saja berbuka puasa, makan sahur, tarawih, tadarus di rumah. Kemenag mendukung sekali pelarangan (mudik) ini dilakukan lebih awal," papar dia lagi.
Larangan mudik lebaran
Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
• HUT ke-53, Ini 13 Foto Cantik Transformasi Kim Hee Ae Sun Woo, Sejak 1992-The World of The Married
• Update Corona Sulsel Kamis (23/4), Total 397 Pasien Positif, Makassar Saja 308, Ini Data Lengkap
Mengapa baru diumumkan?
Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dasar pemerintah mengeluarkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan, larangan mudik tersebut sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.
Hanya saja, kata Purbaya, Presiden menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.
Purbaya menjelaskan, selama ini Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.
"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. Karena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya, di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Selasa (21/4/2020).
• HUT ke-53, Ini 13 Foto Cantik Transformasi Kim Hee Ae Sun Woo, Sejak 1992-The World of The Married
• Update Corona Sulsel Kamis (23/4), Total 397 Pasien Positif, Makassar Saja 308, Ini Data Lengkap
Purbaya menambahkan, Presiden tidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.
Sebab itu, sambung dia, Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.
"Ini memang sudah disiapkan. Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai dilarang mudik, ngga punya duit, akhirnya jadi ribut di kota. Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.
Skema aturan larangan mudik
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.
Sementara itu, terkait larangan mudik ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyekatan dan pengalihan arus kendaraan di sejumlah titik ruas jalan termasuk di jalan tol.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman RSH mengatakan ada 3 titik pengalihan dan penyekatan untuk akses tol di Jakarta terkait larangan mudik ini, yang akan dilakukan pihaknya.
"Yakni di Tol Jagorawi, tepatnya di gerbang Tol Cimanggis, lalu di gerbang Tol Cikampek, dan di Tol Merak, Bitung," kata Herman saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (21/4/2020) malam.
Ia mengatakan semua kendaraan roda dua kecuali angkutan barang dan logistik atau yang diduga akan mudik akan dialihkan untuk putar balik.
"Kami akan sosialiasikan dulu ke masyarakat sejak Rabu besok, sebelum ini diterapkan mulai Jumat 24 April 2020 di mana larangan mudik diterapkan," katanya.
Herman menjelaskan pengalihan dan penyekatan juga dilakukan di Jalan Tol Elevated tepatnya di KM 10.
"Tol elevated akan ditutup dari arah jakarta di KM 10," katanya.
Ia mengatakan untuk pola pengamanan Operasi Ketupat Covid-19 yang dimulai pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan H+7 setelah lebaran, maka pelarangan mudik dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di wilayah Jadetabek
"Pelarangan mudik bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri maupun berboncengan," kata Herman.
• HUT ke-53, Ini 13 Foto Cantik Transformasi Kim Hee Ae Sun Woo, Sejak 1992-The World of The Married
• Update Corona Sulsel Kamis (23/4), Total 397 Pasien Positif, Makassar Saja 308, Ini Data Lengkap
Ini masih diperbolehkan
Sementara itu, pergerakan orang antardaerah di dalam wilayah Jadetabek masih diperbolehkan
"Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan 21 lokasi Pos Pam untuk ini," kata dia.
"Setiap kendaraan bermotor yang melintas Pos Pam akan dilakukan pengecekan oleh Petugas," tambahnya.
Dari semua itu kata Herman, mobilitas angkutan barang terutama logistik tetap diperbolehkan.
"Pengecualian pengalihan pada mobil angkutan barang terutama logistik," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Kemenhub Larang Penerbangan Beroperasi Sejak Awal Ramadan Sampai Arus Balik Lebaran,.