Hal ini diharapkan dapat membuat kebijakan tersebut tepat sasaran.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah pelanggan listrik golongan 450 VA baik prabayar maupun pascabayar mencapai 23,83 juta pelanggan per Februari 2020 lalu.
Jumlah pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi baik prabayar maupun pascabayara tercatat sebanyak 7,29 juta.
Respon YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) menilai, kebijakan keringanan beban tagihan listrik bagi masyarakat terdampak Virus Corona belum begitu efektif.
Sebab, kebijakan ini belum sepenuhnya menjangkau pelanggan yang benar-benar membutuhkan keringanan tarif listrik.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ketika wabah Virus Corona menyerang, pendapatan sebagian masyarakat mengalami penurunan akibat pembatasan sosial.
Di sisi lain, pemakaian listrik rumah tangga dipastikan naik selama masa pandemi.
Meski secara umum mengapresiasi, Tulus menyebut, kebijakan keringanan tarif listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan 950 VA terkesan terlalu populis.
Menurutnya, jika ditelusuri lebih lanjut, masyarakat perkotaan baik golongan miskin maupun nonmiskin sangat rentan terdampak efek penyebaran Virus Corona.
Pasalnya, masyarakat tersebut rawan kehilangan pekerjaannya akibat beberapa perusahaan terpaksa tutup selama pandemi Virus Corona.
Di sisi lain, tak sedikit masyarakat di kota-kota besar merupakan pelanggan listrik golongan 1.300 VA yang notabene tidak bisa mengakses kebijakan subsidi listrik dari pemerintah.
Bahkan, pelanggan yang masuk kategori 1.300 VA tampak berada di zona abu-abu.
Dalam hal ini, pelanggan tersebut awalnya hendak mengakses listrik golongan 900 VA.
Namun, karena ada pembatasan jumlah pelanggan listrik bersubsidi, mereka terpaksa berlangganan listrik di golongan 1.300 VA.