Token Listrik Gratis

Kebijakan Jokowi, Usai Diskon dan Token Listrik Gratis, Akan Ada Lagi Diskon Pelanggan 1.300 VA

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebijakan Presiden Jokowi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, usai diskon dan token listrik gratis, akan ada diskon pelanggan 1.300 VA.

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan Presiden Jokowi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, usai diskon dan token listrik gratis, akan ada diskon pelanggan 1.300 VA.

Ini untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Kapan ya berlakunya?

Pemerintah sudah memberikan keringanan tarif listrik untuk kelompok pelanggan PLN daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi selama April hingga Juni 2020.

Bentuknya token listrik gratis dan diskon tagihan listrik tiap bulan selama 3 bulan.

Lalu, ada kabar baik lagi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM mempertimbangkan perluasan insentif tersebut ke kelompok pelanggan 1.300 VA.

Saat ini, seluruh pelanggan listrik golongan 450 akan digratiskan dari tagihan listrik selama bulan April, Mei, dan Juni.

Sedangkan pelanggan listrik golongan 900 VA bersubsidi mendapat keringanan tarif listrik sebanyak 50 persen di periode yang sama.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

Evaluasi yang dilakukan juga mempertimbangkan perkembangan wabah Corona di Indonesia selama 3 bulan ke depan.

Jika situasinya diperlukan, bukan tidak mungkin pemerintah juga memberikan diskon listrik bagi pelanggan golongan 1.300 VA.

Kementerian ESDM pada dasarnya terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.

“Kami tetap siapkan alternatif skenario. Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” tutur Hendra, Selasa (14/4/2020) atau pekan lalu.

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tarif listrik menjangkau 40 persen masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia berdasarkan penggunaan data kesejahteraan sosial (DTKS).

Halaman
1234

Berita Terkini