"Kami akan memutuskannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Rencana kami pertemuan, malam ini. Sekaligus membicarakannya, memutuskannya sebab ini bukan keputusan yang sederhana. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Iqbal Suhaeb, Kamis hari ini.
Sebelum PSBB diberlakukan, Pj Wali Kota Makassar akan membuat Peraturan Wali Kota atau Perwali yang memuat tentang aktivitas yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama pemberlakukan PSBB dengan dengan masa inkubasi virus.
"Karena PSBB itu tidak bisa serta merta diberlakukan. Jadi Perwali ini harus dibuat, dan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, serta apa penekanannya di situ," kata Nurdin Abdullah.
Selanjutnya akan dilakukan solialisasi selama sekitar sepekan
"Baru kita tentukan kapan kita mulai (penerapan PSBB)," kata Nurdin Abdullah.
Lebih lanjut, kata Nurdin Abdullah, yang juga harus diperhatikan selama penerapan PSBB adalah kegiatan perekonomian yang tidak boleh mati.
Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB
Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).
Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).