Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Virus Corona

PSBB di Makassar, Apa Dilarang dan Boleh Dilakukan? Tempat Ibadah Tutup, Sekolah dan Kantor Libur

PSBB di Makassar, apa saja yang dilarang dan boleh dilakukan? Tempat ibadah tutup, sekolah dan kantor libur.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
PSBB di Makassar saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, apa saja dilarang dan boleh dilakukan? Tempat ibadah ditutup. 

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)

5. Pembatasan moda transportasi.

(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.)

Namun, yang lebih teknis akan termuat dalam Perwali Kota Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved