TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena telah menegakkan pengawasan.
Salah satunya yakni melaporkan beberapa ASN Bulukumba ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mereka dilaporkan lantaran dinilai tidak menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10/2016, tentang Pilkada. Di dalam UU ini, juga diatur tentang Netralitas ASN.
"Saya kira semangat Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu ini perlu kita dukung bersama, demi terwujudnya pilkada yang berkualitasa dan berintegritas," kata Direktur Kopel Bulukumba, Muhammad Jafar, Kamis (16/4/2020).
Selain itu ia juga berharap, agar Bawaslu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya.
Atas rekomendasi KASN ini, Jafar menantang pejabat berwenang, dalam hal ini BKPSDM untuk memberikan sanksi sebagaimana telah direkomendasikan oleh KASN.
"Karena kita tahu, salah satu dari ASN yang diberi sanksi adalah adik Bupati Bulukumba," tambahnya.
Olehnya, rekomendasi KASN ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya berhenti di rekomendasi saja, tapi ditindaklanjuti.
"Mari kita tunggu. Ketiga, Bawaslu harus mengawal rekomendasi KASN ini agar dilaksanakan oleh pejabat berwenang," harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi, yang dikonfirmasi, mengaku segera memberikan sanksi kepada dua ASN tersebut.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Bulukumba H Andi Mattampawali (HAM) yang juga merupakan adik bupati Bulukumba dan pegawai Bappeda Andi Fajar (AF).
Hari ini, BKPSDM Bulukumba sudah melakukan rapat majelis kode etik.
Hasil rapat tersebut, nantinya bakal diusulkan ke pimpinan, dalam hal ini Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali.
"Kan baru hari Kamis lalu kami terima rekomendasi KASN, terus hari Jumat-nya libur. Jadi kita baru bisa bahas hari ini," kata Kepala BKPSDM Bulukumba Andi Ade Ariadi.
Namun, sanksi yang bakal diberikan kepada dua ASN tersebut, tak lepas dari sanksi yang direkomendasikan oleh KASN.
Yakni HAM mendapat sanksi ringan dan AF mendapat sanksi moral.
Sanksi ringan, kata Andi Ade, berupa penyataan tidak puas dengan kinerjanya selama ini.
Sedangkan sanksi moral, minimal harus melakukan permintaan maaf ke khalayak melalui media cetak.
"Kami tetap pada tindakan itu, sesuai dengan rekomendasi itu. Kalau soal sanksi moral banyak, bisa membuat pernyataan, misal kalau mengulang lagi apa yang akan dilakukan," tambah Andi Ade.
Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba melaporkan dua ASN tersebut ke KASN. Pasalnya, keduanya dinilai tidak netral dalam tahapan Pilkada Bulukumba.
HAM terbukti melakukan politik praktis dengan mendaftar ke partai politik untuk kontestatasi Pilkada Bulukumba.
Sementara AF menyatakan dukungan ke salah satu bakal calon dengan terbuka di salah satu media online lokal.
Kedua ASN tersebut dinyatakan melanggar PP 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode PNS dan PP 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN.
KASN melalui surat rekomendasinya dengan Nomor: R. 994/KASN /3/2020, menilai ASN berinisial HAM dengan tindakan melakukan pendekatan dengan mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon, melanggar kode Etik dan kode perilaku sesuai ketentuan PP Nomor 42 tahun 2004 dan melanggar ketentuan pasal 3 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
Sementara ASN berinisial AF, berdasarkan surat rekomendasi KASN Nomor : R. 1027/KASN/4/2020, dengan tindakan yang dilakukan bersangkutan dengan membuat pernyataan memberikan dukungan untuk memenangkan bakal calon tertentu dan dimuat dalam salah satu media online lokal Bukukumba, pada tanggal 3 januari 2020 merupakan perbuatan yang melanggar pasal 2 huruf f, pasal 4 huruf d, pasal 5 ayat (2) huruf k dan i, pasal 9 ayat (2) dan pasal 23 huruf d Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 serta pasal 6 huruf d, e, dan h, pasal 7 dan pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah 42 tahun 2004. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)