Pilkada Bulukumba

Dua ASN Terbukti Tak Netral, Kopel Minta BKPSDM Bulukumba Tegas Tanggapi Rekomendasi KASN

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Muhammad Jafar (Kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi (kanan).

Namun, sanksi yang bakal diberikan kepada dua ASN tersebut, tak lepas dari sanksi yang direkomendasikan oleh KASN.

Yakni HAM mendapat sanksi ringan dan AF mendapat sanksi moral.

Sanksi ringan, kata Andi Ade, berupa penyataan tidak puas dengan kinerjanya selama ini.

Sedangkan sanksi moral, minimal harus melakukan permintaan maaf ke khalayak melalui media cetak.

"Kami tetap pada tindakan itu, sesuai dengan rekomendasi itu. Kalau soal sanksi moral banyak, bisa membuat pernyataan, misal kalau mengulang lagi apa yang akan dilakukan," tambah Andi Ade.

Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba melaporkan dua ASN tersebut ke KASN. Pasalnya, keduanya dinilai tidak netral dalam tahapan Pilkada Bulukumba.

HAM terbukti melakukan politik praktis dengan mendaftar ke partai politik untuk kontestatasi Pilkada Bulukumba.

Sementara AF menyatakan dukungan ke salah satu bakal calon dengan terbuka di salah satu media online lokal.

Kedua ASN tersebut dinyatakan melanggar PP 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode PNS dan PP 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN.

KASN melalui surat rekomendasinya dengan Nomor: R. 994/KASN /3/2020, menilai ASN berinisial HAM dengan tindakan melakukan pendekatan dengan mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon, melanggar kode Etik dan kode perilaku sesuai ketentuan PP Nomor 42 tahun 2004 dan melanggar ketentuan pasal 3 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Sementara ASN berinisial AF, berdasarkan surat rekomendasi KASN Nomor : R. 1027/KASN/4/2020, dengan tindakan yang dilakukan bersangkutan dengan membuat pernyataan memberikan dukungan untuk memenangkan bakal calon tertentu dan dimuat dalam salah satu media online lokal Bukukumba, pada tanggal 3 januari 2020 merupakan perbuatan yang melanggar pasal 2 huruf f, pasal 4 huruf d, pasal 5 ayat (2) huruf k dan i, pasal 9 ayat (2) dan pasal 23 huruf d Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 serta pasal 6 huruf d, e, dan h, pasal 7 dan pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah 42 tahun 2004. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini