Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR
Sementara itu, Sri Mulyani memastikan nasib Aparatur Sipil Negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR) pada tahun ini.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani menyatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
• Haji 2020 Terancam Batal karena Pendemi Corona, Bagaimana Nasib Uang JCH?
• Sambil Menangis, Kepala BPBD Mamasa Curhat Keterbatasan Anggaran Melawan Corona
Pemerintah nantinya akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi Perpres," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).
"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," lanjutnya.
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," ungkap Sri Mulyani.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan, THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, Polri eselon III ke bawah.
• Update Covid-19 Sulsel Rabu 15 April: Positif Bertambah 9, Meninggal 44, Sembuh 42 Orang
• 2 Ponakan Dewi Persik Seteru di Sosmed, Meldi Sindir Lebby Numpang Mami Depe: Lagian Basi Cepat Amis
Selain itu, pensiunan juga tetap akan mendapatkan haknya terkait pembayaran THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tidak dari Tukinnya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," aku Sri Mulyani.
Jumlah THR Berkurang