THR Saat Pandemi Virus Corona

ASN, TNI & Polri Dapat THR Saat Pandemi Virus Corona, Berapa Besarnya? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi Pastikan THR & Gaji ke-13 PNS Tetap Ada / Untuk THR pada tahun 2020 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan pada kondisi pandemi Covid-19 akan berbeda.

Sri Mulyani Indrawati juga memastikan THR untuk ASN, TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Meski demikian, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan ekonomi Indonesia mulai pulih pada kuartal III 2020 untuk kemudian diakselerasi pada kuartal IV. (Tribunnews.com)

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani lebih lanjut memaparkan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). (*)

(Tribunnewsmaker/*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Beberkan Soal THR saat Pandemi Covid-19, Ini Nasib ASN yang Masih Aktif & Pensiunan 

Berita Terkini