Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Selama PSBB juga dilakukan peliburan sekolah dan tempat kerja.
Juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan embatasan moda transportasi.(*)