MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut update kasus Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia dan Sulsel, Rabu (15/4/2020).
Berdasarkan data dilansir melalui laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia melalui laman covid19.go.id, jumlah kasus di Sulsel atau warga positif terinfeksi sebanyak 242 orang.
Sebanyak 42 di antaranya sudah sembuh dan ada 15 meninggal dunia.
Sulsel pada saat ini berada di urutan keenam dalam jumlah kasus terbanyak.
Berikut ini provinsi di atas dan di bawah Sulsel dalam jumlah kasus Covid-19:
1. DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 2.474
Sembuh: 164
Meninggal: 242
2. Jawa Barat
Terkonfirmasi: 559
Sembuh: 23
Meninggal: 52
3. Jawa Timur
Terkonfirmasi: 499
Sembuh: 81
Meninggal: 45
4. Jawa Tengah
Terkonfirmasi: 292
Sembuh: 19
Meninggal: 27
5. Banten
Terkonfirmasi: 281
Sembuh: 7
Meninggal: 25
6. Sulawesi Selatan
Terkonfirmasi: 242
Sembuh: 42
Meninggal: 15
7. Bali
Terkonfirmasi: 98
Sembuh: 23
Meninggal: 2
Hingga pada hari ini, di Indonesia sudah ada 5.136 kasus atau ada 297 penambahan kasus baru pada hari ini.
Sebanyak 4.221 orang di antaranya masih dirawat, 446 orang sembuh, dan 469 orang meninggal dunia.
Jumlah meninggal dunia masih lebih banyak dari yang sembuh.
PSBB di Makassar
Tingginya kasus Covid-19 di Sulsel membuat pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) provinsi ini, khususnya di Makassar.
Makassar ada episentrum kasus Covid-19 di Sulsel.
Hingga Selasa (14/4/2020) kemarin, berdasarkan data dari laman covid19.sulselprov.go.id, sudah ada 163 orang positif di Makassar.
Selain itu sudah ada 463 Orang dalam Pemantauan (OdP) dan 176 orang Pasien dalam Pengawasan (PdP).
Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.
Surat pengajuan itu dilayangkan Selasa (14/4/2020) melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pada Rabu (15/4/2020), Gubernur Sulsel telah meneken usulan PSBB di Makassar dan selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Selama PSBB juga dilakukan peliburan sekolah dan tempat kerja.
Juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan embatasan moda transportasi.(*)