Berita Terpopuler

Rincian Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Tahun 2019, Sri Mulyani Jamin THR & Gaji 13 Dibayar

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

TRIBUN-TIMUR.COM - Sempat simpang-siur, akhirnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pastikan THR dan Gaji 13 cair untuk PNS dan TNI/Polri tahun 2020 ini. 

5 Gejala Corona Terbaru Selain Batuk dan Demam, Sering ke Toilet dan Infeksi Mata Waspada Covid-19

Foto Masa Lalu Najwa Shihab Disorot dan Viral, Rahasia Kenakalan Istri Ibrahim Assegaf Terungkap

Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat - Perusahaan BUMN Cari Karyawan Baru, Gaji di Atas UMK, Cek Link

 Ada jaminan dari Sri Mulyani Menteri Jokowi, Berikut rincian kenaikan gaji PNS TNI/Polri, Gaji 13, THR Golongan I, II, III pasti dibayar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kabar gembira kepada PNS, TNI dan Polri tentang kepastian pembayaran THR 2020. Khususnya untuk Golongan I, II, III.

Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian masih menunggu kajian dan kemampuan anggaran. 

Apesnya Bripka RS Polantas Kedapatan Minta Uang Saat Sweeping Juga Ludahi Warga, Nasibnya Kini!

Data Terbaru Sebaran Positif Corona Per Kecamatan di Gowa Senin 13 April 2020, Somba Opu Terbanyak

Wabah virus corona di Indonesia ternyata juga berdampak kepada Pegawai Negeri SIpil ( PNS ).

Pasalnya kini THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementrian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan.

Imbas dari wabah virus corona tampaknya juga akan berdampak pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongn I, II, dan III dipastikan tersedia.

Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

5 Gejala Corona Terbaru Selain Batuk dan Demam, Sering ke Toilet dan Infeksi Mata Waspada Covid-19

Foto Masa Lalu Najwa Shihab Disorot dan Viral, Rahasia Kenakalan Istri Ibrahim Assegaf Terungkap

Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat - Perusahaan BUMN Cari Karyawan Baru, Gaji di Atas UMK, Cek Link

Rincian Gaji PNS TNI Polri 2019

Rincian gaji PNS, TNI POlri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam lampiran PP disebutkan rincian kenaikan gaji PNS sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Dikutip dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

THR Golongan IV 2020

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Tekanan belanja

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.(*)

5 Gejala Corona Terbaru Selain Batuk dan Demam, Sering ke Toilet dan Infeksi Mata Waspada Covid-19

Foto Masa Lalu Najwa Shihab Disorot dan Viral, Rahasia Kenakalan Istri Ibrahim Assegaf Terungkap

Lowongan Kerja SMA SMK Sederajat - Perusahaan BUMN Cari Karyawan Baru, Gaji di Atas UMK, Cek Link

Apesnya Bripka RS Polantas Kedapatan Minta Uang Saat Sweeping Juga Ludahi Warga, Nasibnya Kini!

Data Terbaru Sebaran Positif Corona Per Kecamatan di Gowa Senin 13 April 2020, Somba Opu Terbanyak

DISCLAIMER: Judul Berita ini sudah diralat atas pertimbangan redaksi, sebelumnya berjudul Sudah Diteken Jokowi! Rincian Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri, Sri Mulyani Jamin THR Gaji 13 Dibayar 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut ASN Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13",

Berita Terkini