Terkait Virus Corona ( Covid-19), Presiden Jokowi: pemerintah akan terbitkan Perppu dan gelontorkan Rp 405 Triliun
Hingga Selasa (31/3/2020), sebanyak 1.414 orang terinfeksi Virus Corona di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 1.217 masih dirawat, 75 sembuh, dan 122 meninggal dunia.
Indonesia saat ini berada di urutan 37 di dunia dalam jumlah kasus berdasarkan data dilansir worldometers.info.
Pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada masalah kesehata,n tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial dan ekonomi.
Terkait dengan hal itu, Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Perppu terkait upaya menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan karena dampak pandemi Virus Corona atau Covid-19 terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Presiden juga menyampaikan adanya penggelontoran dana dari APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 405,1 triliun.
Hal tersebut disampaikan Jokowi, Selasa (31/3/2020), melalui siaran pers.
Berikut selengkapnya:
LANGKAH PERLINDUNGAN SOSIAL DAN STIMULUS EKONOMI MENGHADAPI DAMPAK COVID19
Jakarta, 31 Maret 2020
Bapak, Ibu dan Saudara-saudara Se-Bangsa dan Se-Tanah Air..
1. Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita..
2. Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa …kebutuhan yang mendesak… maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang…atau PERPPU..
3. Setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS… PERPPU yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan:
• kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan
• melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020
• serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.