Presiden memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
Wabah virus Corona atau Covid-19 menyebar luas di hampir semua provinsi di Indonesia.
Hampir setiap harinya ada saja kasus baru yang dinyatakan positif Covid-19 hingga saat ini tembus seribu lebih.
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.
Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
Presiden Kucurkan Rp 405 Triliun Lawan Corona