Kesepakatan kedua belah pihak terkait penahanan ijazah biasanya dicantumkan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang ditandatangani sebelum masa kerja.
Bahkan dalam praktiknya, perusahaan menahan ijazah seringkali hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
Kendati demikian, praktik menahan ijazah dinilai kurang baik karena bakal merugikan pekerja, ini karena posisi tawar perusahaan yang lebih tinggi jika karyawan setuju ijazahnya disimpan perusahaan.
Menurut Audi, penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.
Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar penalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis
Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.
Bilamana sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.
"Kalau saya pribadi, praktik menahan ijazah itu keterlaluan.
Itu cara-cara lama yang dipakai perusahaan supaya karyawannya tidak gampang keluar," terang Audi yang juga Head of People and Organization Capability Development Division Siloam Hospital ini.
Lanjut dia, ketimbang menahan ijazah karena tingginya keluar masuk atau turnover, sebaiknya perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terkait SDM.
"Artinya jika angka keluar masuk karyawan tinggi artinya ada masalah yang perlu diperbaiki.
Apa ada masalah karyawan banyak resign karena kurang solid, kesalahan di manajemen seperti lingkungan kerja, kompetisi perusahaan, dan sebagainya," kata dia.
Dia menghimbau, bagi para pencari kerja agar lebih teliti dalam membaca perjanjian kerja, termasuk jika ada perusahaan yang masyaratkan menahan ijazah.
Tujuannya agar tidak dirugikan di kemudian hari seperti terkena denda.
Ini karena kebijakan menahan ijazah tidak melanggar UU lantaran hal itu diatur dalam perjanjian kedua belah pihak. (Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Fresh Graduate Wajib Baca, Simak Aturan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pahami Agar Tidak Rugi, https://madura.tribunnews.com/2020/03/11/fresh-graduate-wajib-baca-simak-aturan-perusahaan-tahan-ijazah-karyawan-pahami-agar-tidak-rugi?page=all.