pelamar Kerja Wajib Baca, Aturan Perusahaan yang Tahan ijazah karyawan, Apa Ada Undang-Undang nya?
TRIBUN-TIMUR.COM - Nah ini bisa jadi referensi kamu ketika mau melamar kerja di sebuah perusahaan.
Apalagi kalau kamu baru saja lulus kuliah / fresh graduate atau Tamatan SMA, yang ingin cari Lowongan Kerja
Saat ini, memang banyak sudah ditemui perusahaan yang menerapkan penerimaan karyawan harus dengan menahan ijazah
Inilah yang lalu terkadang membuat karyawan berpikir dua kali jika akan masuk ke perusahaan tersebut.
Tapi apakah sebenarnya adakah aturan sebuah perusahaan harus menahan ijazah karyawan yang diterima.
Dan apakah itu diatur dalam undang-undang negara kita
Bukan sebuah rahasia lagi jika ada sejumlah perusahaan masih menerapkan kebijakan menahan ijazah pekerjanya.
Hal ini terkadang dilakukan karena alasan agar karyawan tidak mudah mengajukan resign.
Praktik ini pun bahkan sudah dianggap lumrah bagi para pencari kerja.
Meski akhirnya diterima bekerja, sebagian orang berpikir lebih baik memilih mundur dari pekerjaan yang dilamarnya ketimbang harus menyerahkan ijazahnya.
Lantas, sebenarnya bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya?
Pakar Career Development, Audi Lumbantoruan, menjelaskan kebijakan perusahaan menahan ijazah memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Memang tidak ada aturannya di Undang-undang.
Tapi kalau legalnya, itu boleh kalau ada agreement antara perusahaan dengan pihak employee (karyawan), di mana itu ada kesepakatan kedua belah pihak," jelas Audi kepada Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Rabu (11/3/2020).