Perjuangan Warga Barabaraya

Hakim Pengadilan Makassar Tolak Gugatan Atas Lahan yang Dikuasai 167 Warga Barabaraya

Penulis: Hasan Basri
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Barabaraya penuhi halaman Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/3/2020)

Seharusnya Penggugat menarik si penjual tanah agar dapat mengajukan permohonan pembatalan akta jual beli yang dimiliki warga.

Ketiga, lanjut Edy, dalam sidang pemeriksaan setempat, kuasa hukum Nurdin Dg. Nombong tidak mampu menunjukkan batas SHM Nomor: 4 seluas 32.040 M² yang menjadi dasar gugatan.

Juga, Penggugat tidak mampu menunjukkan letak tanah/rumah yang dikuasai oleh masing-masing warga/tergugat.

Keempat, penggugat menggugat pihak yang telah meninggal dunia pada tahun 1997. Sementara itu, terdapat ahli warisnya yang menguasai tanah sengketa namun tidak ditarik sebagai tergugat.

Kelima, terdapat pihak-pihak yang ikut menguasai tanah objek sengketa, akan tetapi tidak ditarik sebagai tergugat sehingga gugatan Penggugat kurang pihak.

Berita Terkini