BPJS Kesehatan

Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Tunggu Salinan MK

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERNYATA Ini Alasan Mahkamah Agung (MA) Batalkan Kenaikan iuran BPJS Kesehatan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Makassar, Haris, sudah mendengar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan kenaikan premi.

Tapi, Kharis Hidayatullah menjelaskan, saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan dari MK.

"Saat ini, kami belum bisa memastikan penjelasan kepada masyarakat karena belum adanya salinan," katanya, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, belum ada juga perintah dari kantor pusat BPJS Kesehatan terkait keputusan dari MK itu.

"Kita tunggu juga petunjuk dari kantor pusat, baru setelah itu kita sampaikan keputusan dari BPJS," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (27/2) muncul masalah baru.

Sebab pemerintah dan peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja sudah terlanjur membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.

Pembayaran refund ini khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan Mandiri, maupun pekerja yang dasar hukumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.

MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama.

Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini