TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Jl Skarda, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, FA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Ia terpaksa ditembak karena berusaha melawan polisi saat dilakukan pengembangan kasus pencurian tersebut.
FA dibekuk polisi karena terlibat aksi tindak pidana pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nur Cahyana mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
"Pelaku pernah melalukan aksi serupa pada awal tahun 2019," ujar Iptu Nur Cahyana saat ditemui di ruangannya, Sabtu (7/3/2020).
Saat itu, pelaku divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Modus pelaku ialah, dengan mengintai rumah kos yang sepi.
Kemudian mengambil barang penghuni kos saat tidur, atau saat kos dalam keadaan kosong.
"Saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan. Kami sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan," tambah Nur Cahyana.
Sehingga polisi langsung melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis pelaku.
Sekedar diketahui, FA ditangkap karena mencuri di salah satu rumah kos di Jl Skarda.
Ia membawa kabur hp merek samsung J1, laptop merek Lenovo, dan uang Rp 200 ribu.
Saat ini FA mendekam di sel tahanan Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com/Kaswadi Anwar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)