Rudi Samola (60), oknum guru di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, diduga telah mencabuli muridnya, tahun 2018 lalu.
Hanya saja, kasus pencabulan tersebut baru terungkap saat sementra proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman kebiri kimia, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
• Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya
• Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga
"Kasus itu mulai disidangkan pada bulan Desember 2019. Sampai saat ini sudah delapan kali sidang. Saat ini masuk ke tahap keterangan ahli," katanya.
Berdasarkan hasil sidang, terungkap, korban yang berusia 10 tahun tersebut, dicabuli di dalam ruang kelas.
Pencabulan menjadi tontonan murid lain yang sedang berada di sekolah.
Para korban mengaku, diraba-raba hingga pelaku memasukkan alat kelamin.
"Korban ini dipanggil ke depan, satu-satu. Mereka lalu dipaksa buka rok. Ada yang hanya dipegang. Ada juga mengaku sampai dibegitukan (perkosa),' katanya.
"Yang fatalnya, pelaku menjalankan aksinya di ruang kelas, saat murid lain hadir,' ujarnya.
Terdakwa leluasa mengatur ruangan, karena merupakan kewenangannya sebagai wali kelas.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban, supaya tidak menyampaikan hal tesrebut ke orang lain.
Jika ada murid yang nekat menyampaikannya, diancam tidak naik kelas dan mendapat nilai jelek.
'Jadi pelaku ini mengancam tidak akan menaikkan kelas, bagi murid yang menyampaikannya ke orang lain," katanya.
Dia menyampaikan, murid laki-laki dipinjamkan ponsel untuk nonton youtube.
Hal itu dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian mereka, saat mencabuli.