TRIBUN-TIMUR.COM - Proses sidang vonis oknum guru di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berlangsung mengangkan.
Pasalnya, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Mallawa, Maros, Rudi Samola (60), berusaha bunuh diri di depan majelis hakim.
Dia tak menerima putusan hakim, dengan hukuman 10 tahun penjara, Rabu (4/3/2020).
Setelah hakim menjatuhkan hukuman, terdakwa langsung mengambil seutas tali yang telah disiapkannya.
Ternyata, tali tersebut sengaja disiapkan untuk mengakhiri hidup di pengadilan.
Tali itu diambil dari saku, dan langsung digunakan mengikat leher.
Namun para hadirin, langsung bertindak dan mecegah aksinya.
Rudi merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap enam muridnya.
Dia terbukti melakukan pencabulan berdasarkan keputusan majelis hakim.
Pelaku harus mendekam dipenjara setelah hakimk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Pencabulan berlangsung di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar.
• Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya
• Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros, Mona Lasisca mengatakan, Rudi Samola sempat mencoba bunuh diri.
Caranya dengan melilitkan seutas tali pada lehernya.
Aksi percobaan bunuh diri dilakukan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Maros.
"Sudah vonis 10 tahun oleh majelis hakim. Saat pembacaan amar putusan, terdakwa mencoba bunuh diri pakai tali yang diambil dari pinggangnya," ujarnya, Rabu (04/03/2020).