Oknum Guru Cabul

Aksi Nekat Rudi, Guru Cabul di Maros Ikat Leher Pakai Tali di Depan Hakim, Divonis Lebih Ringan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Nekat Rudi, Guru Cabul di Maros Ikat Leher Pakai Tali di Depan Hakim, Divonis Lebih Ringan. (ilustrasi)

Majelis hakim yang diketuai Rubianti, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan.

Meski sejak awal terdakwa bersama penasehat hukumnya menyangkal semua dakwaan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa.

JPU sebelumnya menuntut  selama 12 tahun penjara.

Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan terhadap terdakwa, karena belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

• Bocah 8 Tahun Rutin Beli Viagra Obat Kuat untuk Diri Sendiri, Apoteker Terkejut saat Tahu Alasannya

• Tiga Anggota KPK Diamankan ke Kantor Polisi, Diduga Penculik yang Resahkan Warga

"Kami tuntut 12 tahun. Tapi majelis hakim punya pertimbangan dua itu tadi. Sehingga diputuskan jadi 10 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara," lanjutnya.

Dalam persidangan sebelumnya, rata-rata korban masih berusia 10 tahun. 

Sebagai wali kelas, terdakwa leluasa mengatur ruangan agar aksinya tidak terlihat oleh siswa lain.

Dia pun mengancam korban akan memberi nilai jelek hingga tidak naik kelas, jika tidak turut keinginannya.

"Dari kesaksian korban,  ada dipanggil satu per satu lalu disiuruh buka roknya," kata JPU lainnya, Novita Kristiarini.

Lima korban hanya dipegang oleh pelaku, dan satu orang lainnya dilakukan perbuatan cabul.

"Terdakwa ini atur meja agar tidak terlihat langsung," kata JPU lainnya, Novita Kristiarini.

Kasus pencabulan ini diperkirakan terjadi pada Agustus 2018, dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019.

"Kami tangani kasus ini selama tiga bulan hingga akhrinya vonis. Sejak dilimpahkan, kami langsung tahan," ujarnya. 

Pencabulan terjadi di 2018 & jadi tontonan murid lainnya.

Halaman
1234

Berita Terkini