"Pelaku langsung keluar kamar dan seolah-seolah tidak terjadi apa-apa," katanya.
Ironisnya, peristiwa tersebut nyaris tidak terungkap.
Karena korban takut menceritakan hal itu ke orangtua dan kakaknya sendiri.
Kasus ini terkuak, saat korban bercerita ke salah satu teman sekolahnya.
Teman sekolah tersebut kemudian menyampaikan ke orangtua korban.
"Korban takut dan trauma. Makanya dia menceritakan apa yang dialaminya.
"Dia baru menceritakan kejadian yang dialaminya, sama teman kelasnya, selang dua minggu," katanya.
Setelah orangtua korban mengetahui, ia langsung melapor ke polisi.
Polisi dari Polres Maros kemudian menyita barang bukti berupa sarung.
Hasil visum juga menunjukkan, kemaluan korban lecet.
Saat kejadian, orangtua saat itu sedang berada di luar rumah dan tengah beraktivitas.
Atas kejadian tersebut, tersangka berhasil ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polres Maros.
Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara.
Oknum Guru di Maros Cabuli Murid
Rudi Samola (60), oknum guru di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, diduga telah mencabuli muridnya, tahun 2018 lalu.