Kasus Pencabulan

Oknum Guru Cabul di Sebuah Ponpes, Santriwati Jadi Korban Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap?

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan // Oknum Guru Cabul di Sebuah Ponpes, Santriwati Jadi Korban Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap?

Terdakwa adalah Arif Setiawan, pria 21 tahun asal Dukuh Pakis Surabaya.

"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak anak," kata Ketua majelis hakim, Yohanes Hehamony, saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/1/2020).

 Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 10 juta rupiah. Bila tidak dibayar, maka hukuman ditambah satu bulan," kata hakim sambil mengetukkan palu tanda selesainya sidang.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis Surabaya ini hanya menatap kosong seraya mengaku menerima.

"Alasan tidak banding karena vonisnya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa. Ancaman hukumannya memang minimal lima tahun penjara," kata Widya selaku penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, pencabulan ini terjadi saat korban pulang dari mengaji.

Saat keluar dari masjid, korban hendak membeli siomay yang dijual terdakwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes Cabuli Santriwati, Istri ‘Tertipu’ di Kamar, Vonis Hukuman Lebih Pilu"

Berita Terkini