Saat itu korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya.
Dilakukan di Kamar
Tetapi, pelaku mengetahui ada istri di dalam kamar, maka akhirnya korban diajak pergi ke kamar lain.
Di kamar lain itulah akhirnya korban dicabuli.
Selain itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun.
Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga saat ini menginjak kelas 6 SD.
• Waspada 5 Jenis Sayuran Ini, Jangan Makan Saat Mentah karena Berisiko Alami Sakit pada Pencernaaan
• Manfaatkan Tes CAT CPNS 2020, Sudah 17 Orang Jadi Korban Penipuan PNS Gadungan, Gini Modus Penipuan?
Selama 3 tahun lamanya, korban mendapat perlakuan tak pantas dari ustaz-nya sendiri.
Sementara tersangka MN terlihat hanya menunduk dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait perbuatannya mencabuli santriwatinya.
Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian dalam korban saat kejadian pencabulan berlangsung.
Merujuk pada semua yang dilakukan oleh pelaku, akhirnya pihak kepolisian merilis dugaan vonis hukuman yang menjerat MN.
Kapolres menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jO pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Hukumannya kepada pelaku lebih berat karena mestinya sebagai ustad melindungi dan mengayomi," jelasnya.
Divonis 5 Tahun Penjara
Terbukti lakukan pencabulan anak di bawah umur, seorang penjual siomay divonis hukuman lima tahun penjara.