Oknum Guru Cabul di Sebuah Ponpes, Santriwati Jadi Korban Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap?
TRIBUN-TIMUR.COM - Kelakuan bejat dilakukan seorang agamawan oknum guru di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Oknum guru berinisial MN (38) itu terbukti melakukan tindakan pencabulan kepada salah seorang santriwati di Ponpes tersebut.
Perbuatan tersebut berusaha ditutup-tutupi MN selama beberapa tahun, namun akhirnya terbongkar.
• Passing Grade SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan Nilai Ambang Batas Formasi Umum dan Khusus?
• Preview PSM vs Lalenok United AFC Cup 2020 - Seri, PSM Lolos! Lalenok Lolos Jika? Jadi Musafir Lagi?
Bahkan MN harus mepertanggung jawabkan perbuatan dari balik jeruji besi setelah vonis pengadilan keluar.
Nah, bagaimana peristiwa memiriskan tersebut terjadi pada santriwati? Berikut ini kronologi selengkapnya.
Sosok MN (38) adalah oknum ustaz Yayasan Ponpes SF di Dusun Setoyo, Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Ustaz satu ini diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh pada Bunga (12), bukan nama sebenarnya. Korban adalah seorang santriwati.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga diduga telah terjadi berulang kali.
Dijelaskan oleh Kapolres, motif timbul nafsu adalah ketika berulang kali Bunga bertemu dengan MN.
• Dugaan Virus Corona Senjata Biologis yang Bocor? Jika Benar Bisa Membunuh Jutaan Nyawa Lewat Udara
• Simak 5 Artis Cantik Ini Punya Usaha Sampingan, Selain Main Sinetron dan Film, Juga Jadi Ibu Kos Loh
MN pun bernafsu dan muncul keinginan untuk menyetubuhinya.
"Motifnya timbul nafsu saat pelaku ketemu korban, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," jelasnya kepada awak media di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).
Polisi juga menjelaskan siasat dan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.
Kejadian pencabulan sering berlangsung di kamar kediaman MN di Yayasan Ponpes SF Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Terakhir pelaku mencabuli korban pada Kamis (16/1/2020) usai korban pulang dari sekolah.
Saat itu korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya.
Dilakukan di Kamar
Tetapi, pelaku mengetahui ada istri di dalam kamar, maka akhirnya korban diajak pergi ke kamar lain.
Di kamar lain itulah akhirnya korban dicabuli.
Selain itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun.
Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga saat ini menginjak kelas 6 SD.
• Waspada 5 Jenis Sayuran Ini, Jangan Makan Saat Mentah karena Berisiko Alami Sakit pada Pencernaaan
• Manfaatkan Tes CAT CPNS 2020, Sudah 17 Orang Jadi Korban Penipuan PNS Gadungan, Gini Modus Penipuan?
Selama 3 tahun lamanya, korban mendapat perlakuan tak pantas dari ustaz-nya sendiri.
Sementara tersangka MN terlihat hanya menunduk dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait perbuatannya mencabuli santriwatinya.
Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian dalam korban saat kejadian pencabulan berlangsung.
Merujuk pada semua yang dilakukan oleh pelaku, akhirnya pihak kepolisian merilis dugaan vonis hukuman yang menjerat MN.
Kapolres menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jO pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Hukumannya kepada pelaku lebih berat karena mestinya sebagai ustad melindungi dan mengayomi," jelasnya.
Divonis 5 Tahun Penjara
Terbukti lakukan pencabulan anak di bawah umur, seorang penjual siomay divonis hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa adalah Arif Setiawan, pria 21 tahun asal Dukuh Pakis Surabaya.
"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak anak," kata Ketua majelis hakim, Yohanes Hehamony, saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/1/2020).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 10 juta rupiah. Bila tidak dibayar, maka hukuman ditambah satu bulan," kata hakim sambil mengetukkan palu tanda selesainya sidang.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis Surabaya ini hanya menatap kosong seraya mengaku menerima.
"Alasan tidak banding karena vonisnya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa. Ancaman hukumannya memang minimal lima tahun penjara," kata Widya selaku penasehat hukum terdakwa.
Diketahui, pencabulan ini terjadi saat korban pulang dari mengaji.
Saat keluar dari masjid, korban hendak membeli siomay yang dijual terdakwa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Aksi Bejat Oknum Guru Ponpes Cabuli Santriwati, Istri ‘Tertipu’ di Kamar, Vonis Hukuman Lebih Pilu"