Senada itu, Kasi Identitas Penduduk, Disdukcapil Mamas, Melkias menuturkan, pencetakan KK dan KTP bagi warga yang pindah, diatur berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang ministrasi kependudukan.
Undang-undng itu kata dia, telah dirubah menjadi undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Dalam undang itu, lanjut dia, mensyaratkan warga yang berbindah dari daerah lain, wajib memperlihatkan keterangan pindah warga Indonesia.
Dengan begitu kata dia, tidak ada alasan menolak dan menanyakan tujuan pindah penduduk bagi masyarakat yang ingin pindah penduduk.
"Adapun soal urusan haji, itu bukan urusan kami," pungkasnya.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)