Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.
Ia ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung seberat 1,9 kilogram.
Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.000.
Pencurian itu dilakukan di kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Saat itu, Samirin tertangkap usai menggembala sapi milik orang lain di kebun PT Bridgestone.
Setelah ditangkap, polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November ke Kejari Simalungun.
Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.
Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.
Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari.
Akhirnya saat ini Samirin sudah bisa bersama keluarganya lagi.
Ia dinyatakan bebas dari lembaga Permasyararakatan (Lapas) kelas IIA Kota Pematangsiantar.
Samirin akhirnya resmi menghirup udara segar pada Kamis, 16 Januari 2020.
Kedatangan Sarimin pun disambut oleh istrinya Sumiati, serta anak dan para cucunya.
Samirin akhirnya kembali pulang bersama keluarga di rumah anaknya yang berlokasi di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.