Caleg Gerindra Sulbar

Caleg Gerindra Sulbar Beberkan Hasil Sidang Mahkamah Partai: Jabatan Dibagi Dua

Penulis: Nurhadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitriani (25) Caleg Gerindra Dapil Sulbar VI memperlihatkan surat keputusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra terkait polemik sengketa perolahan suara hasil Pemilu 2019 di salah satu warkop di bilangan Anjungan Pantai Manakarra Mamuju.

Lebih jauh Fitriani menjelaskan, masalah ini memang tidak pernah terpublish dari awal karena ini diselesaikan di internal partai. Tapi DPP Gerindra menyurati KPU Sulbar untuk menunda pelantikan Mutmainnah karena masih dalam proses sengketa perolahan suara di internal partai.

"Surat keputusan majelis kehormatan DPP Gerindra ini sudah saya sampaikan ke masing-masing pihak terkait, diantaranya, Ketua DPRD Sulbar, KPU Sulbar, Bawaslu Sulbar dan Sekertaris Gerindra Sulbar, Pak Syahrir Hamana,"katanya.

Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis, Said Usman, mengaku memang adanya surat masuk dari DPP Gerindra disampaikan Fitriani sehari sebelum pelantikan.

Surat itu menyebutkan, ada proses gugatan salah satu caleg Gerindra di Mahkamah Partai. Dan surat itu, kata Said, pun sudah dikoordinasikan dengan KPU Pusat.

"Setelah itu kami jawab suratnya, yang pada intinya bahwa KPU Provinsi/Kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan pelantikan anggota DPRD Terpilih. Jadi intinya suratnya kami respon," ungkapnya.

Terpisah, Mutmainnah mengatakan sebagai kader partai tidak ingin mengomentari soal kesepakatan itu. Bahkan, ia mengaku tidak hadir pada saat penandatanganan surat keputusan antara dia dengan Fitriani.

"Perlu saya jelaskan secara mekanisme surat tersebut tidak bisa dijadikan dasar, karena jelas mekanisme PAW, syarat ada tiga, meninggal dunia; berhalangan tetap dan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Jadi saya tidak mau berdebat masalah surat itu karena sudah ada aturan yang mengatur, kita lihat saja ke depan" ungkapnya.

Jika pun nanti ada guguatan dari pihak Fitriani, lanjutnya, itu tidak menjadi masalah. Ia tetap mempersilahkan ajukan surat tersebut setelah 2,5 tahun.

"Nanti pasti KPU dan DPRD akan kaji apa surat tersebut bisa dijadikan dasar PAW, yang jelas saya tidak mau komentar isi surat tersebut karena ini politik, saya tidak ingin komentar saya di jadikan bahan untuk di benturkan dengan DPP Gerindra, yang jelas saya berpegang sama aturan dan mekanisme yang ada," pungkas Mutmainnah.

Berita Terkini