Kronologi Mahasiswa Aniaya Pacar hingga Babak Belur di Mamuju, Muka Sampai Benjol
Mahasiswa MMA (25) dipenjara di Polresta Mamuju usai menganiaya pacarnya. MMA terbakar api cemburu.
TRIBUN-TIMUR. COM - Mahasiswa MMA usia 25 tahun kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi.
Mahasiswa Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ini ditetapkan tersangka.
Penahanan MMA karena dirinya terbukti menganiaya pacarnya.
MMA resmi ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Hal ini tertuang dalam surat perintah penahanan nomor : SP. Han / 28 / VII / 2025 / Reskrim.
"Maka tersangka MAA resmi dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman basir kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Herman menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.
"Apabila kewenangan penyidik selama 20 hari habis, namun berkas perkara belum lengkap maka penyidik akan minta lagi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," terangnya.
Polisi kata Herman, telah gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Kronologi
Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku mendapat isi pesan kekasihnya SR.
SR bersama pria lain di handphone miliknya.
MAA kemudian menganiaya SR nkarena terbakar api cemburu.
Korban luka fisik.
Bibirnya luka.
| Peringati 30 Tahun Tragedi Amarah, Mahasiswa UMI Tutup Jl Urip Sumoharjo |
|
|---|
| Waspada Macet Siang Ini! Mahasiswa UMI Aksi Peringati Tragedi Amarah 1996 di Jl Urip Sumoharjo |
|
|---|
| UTBK Sudah Mulai, Prof JJ: Jangan Main-main dengan Unhas! |
|
|---|
| Prodi Agribisnis Perikanan Polipangkep Gelar Uji Kompetensi Mahasiswa |
|
|---|
| 11.197 Calon Maba Jadikan UNM Kampus Pilihan Kedua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mahasiswa-MMA-ditangkap-usai-menganiaya-p.jpg)