Kronologi Mahasiswa Aniaya Pacar hingga Babak Belur di Mamuju, Muka Sampai Benjol
Mahasiswa MMA (25) dipenjara di Polresta Mamuju usai menganiaya pacarnya. MMA terbakar api cemburu.
TRIBUN-TIMUR. COM - Mahasiswa MMA usia 25 tahun kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi.
Mahasiswa Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ini ditetapkan tersangka.
Penahanan MMA karena dirinya terbukti menganiaya pacarnya.
MMA resmi ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Hal ini tertuang dalam surat perintah penahanan nomor : SP. Han / 28 / VII / 2025 / Reskrim.
"Maka tersangka MAA resmi dimasukkan ke rutan Polresta Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman basir kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/7/2025) dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Herman menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari untuk penyidikan.
"Apabila kewenangan penyidik selama 20 hari habis, namun berkas perkara belum lengkap maka penyidik akan minta lagi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Negeri Mamuju," terangnya.
Polisi kata Herman, telah gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Kronologi
Kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku mendapat isi pesan kekasihnya SR.
SR bersama pria lain di handphone miliknya.
MAA kemudian menganiaya SR nkarena terbakar api cemburu.
Korban luka fisik.
Bibirnya luka.
| Viral Tawuran Mahasiswa di Sekitar Kampus Unim Bone, Warga: Bukan Gara-gara Rebutan Perempuan |
|
|---|
| Dua Mahasiswa Unismuh Luka Serius Diserang Kelompok Tak Dikenal, Satu Terkena Busur di Mata |
|
|---|
| Mahasiswa Sastra Jepang Unhas Meninggal Usai Kecelakaan di Pintu 0 |
|
|---|
| Gandeng WALHI, Mahasiswa KKP Fisip Unismuh Ajak Siswa Makassar Peduli Lingkungan |
|
|---|
| Peringati Sumpah Pemuda, GAM Luwu Raya Desak Pemerintah Buka Ruang Demokrasi Tanpa Kriminalisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.