Manfaat beasiswa ini akan diterima Ahli Waris Tenaga Kerja apabila yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan akibat kecelakaan kerja.
“Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja”, tutur Toto.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Cabang Makassar Dodit Isdiyono, mengatakan dengan dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini manfaat dari Program Jaminan Kematian (JKM) juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Kenaikan tersebut mencapai 75 persen, dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta apabila mengalami resiko meninggal dunia.
Sementara untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), menanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh.
Dengan dikeluarkannya PP 82 Tahun 2019 ini Penambahan manfaat JKK salah satunya perawatan di rumah alias homecare.
Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostic.
Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta.
"Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan," ucapnya.
Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)