TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut PP 44 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi.
Hal ini tentu merupakan kabar gembira bagi seluruh pekerja Indonesia.
Saat ini, pekerja Indonesia mendapatkan penambahan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Adapun peningkatan yang dimaksud yaitu, kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dapat dinikmati pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih.
Dengan kata lain, besaran iuran yang dibayarkan tetap sama dengan sebelumnya.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto melalui rilisnya, Selasa (7/1/2020).
Ia mengatakan, dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini terdapat peningkatan manfaat yang diberikan untuk seluruh pekerja Indonesia.
Di mana, naik hingga 1.350 persen dari sebelumnya seperti manfaat beasiswa anak.
"Sebelumnya BPJamsostek hanya memberikan manfaat sebesar 12 juta. Tapi, dengan dikeluarkannya PP 82 ini manfaat beasiswa yang berikan bisa mencapai Rp 174 juta rupiah," katanya.
Menariknya, BPJAMSOSTEK akan membiayai biaya pendidikan.
Pertama, pendidikan TK-SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Manfaat beasiswa ini akan diterima Ahli Waris Tenaga Kerja apabila yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan akibat kecelakaan kerja.
“Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja”, tutur Toto.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Cabang Makassar Dodit Isdiyono, mengatakan dengan dikeluarkannya PP 82 tahun 2019 ini manfaat dari Program Jaminan Kematian (JKM) juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Kenaikan tersebut mencapai 75 persen, dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta apabila mengalami resiko meninggal dunia.
Sementara untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), menanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh.
Dengan dikeluarkannya PP 82 Tahun 2019 ini Penambahan manfaat JKK salah satunya perawatan di rumah alias homecare.
Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostic.
Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta.
"Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan," ucapnya.
Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)