Mahfud MD

Blak-blakan Mahfud MD Ungkap Gagal Jadi Wapres Jokowi 2, Karena Ditolak Golkar & Akbar Tanjung?

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MB blak-blakan alasannya batal jadi Wapres Jokowi, benarkah karena ditolak Golkar?

"Oh, sekarang sudah selesai. Semua partai dengan saya selesai, ndak ada masalah," tandasnya.

Setelah gagal menjadi cawapres, Mahfud sempat mendengar dirinya akan diminta oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Jaksa Agung.

Namun, rencana itu berubah.

Sebelum ditunjuk menjadi Menko Polhukam, Mahfud MD merupakan salah satu kandidat calon wakil presiden pendamping Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2019.

Posisinya menguat hingga detik-detik terakhir, sebelum akhirnya Koalisi Indonesia Kerja memilih Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin sebagai cawapres pendamping Jokowi.

Mahfud mengakui bahwa keputusan soal cawapres Jokowi muncul di last minute. Hingga menit-menit terakhir itu, dia bahkan sudah diminta bersiap.

Sosok dari kalangan Nahdliyin ini juga sudah mendapat kabar terkait persiapan apa yang harus dilakukan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satunya, ada rencana Jokowi bersama Mahfud akan naik sepeda ke Gedung KPU. 

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO/Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Pada saat terakhir, dia disebut tidak mendapatkan dukungan dari partai pengusung Jokowi. 

Sumber di koalisi pada saat itu menyebut penolakan disampaikan sejumlah tokoh partai politik. 

Batallah Mahfud menjadi cawapres Jokowi di Pilpres 2019 dan muncul nama Ma'ruf.

Singkat cerita, waktu berlalu hingga Jokowi-Ma'ruf terpilih menjadi pemenang Pilpres 2019.

Nama Mahfud MD ternyata mencuat lagi. Dia diprediksi masuk ke dalam kabinet. Yang sempat beredar, Mahfud MD disiapkan menjadi Jaksa Agung.

Namun, saat nama-nama pengisi Kabinet Indonesia Maju dibacakan, ternyata dia dipilih menjadi Menko Polhukam.

Mahfud MD dan Prabowo Kian Kompak

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (13/12/2019) kemarin.

Pertemuan keduanya berlangsung kurang lebih 20 menit, membahas berbagai hal termasuk tiga warga negara Indonesia yang saat ini disandera oleh Kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Prabowo Subianto menuturkan dalam pertemuan tersebut dia dan Mahfud membahas sejumlah hal penting terkait pertahanan dan keamanan. Termasuk membahas tiga WNI yang ditawan kelompok Abu Sayyaf. "Bahasan yang kedua sudah berita umum, ada tiga warga negara kita disandera di Filipina," Prabowo menjelaskan.

Saat ini pemerintah Indonesia masih mencari cara untuk membebaskan tiga nelayan warga negara Indonesia yang disandera oleh Kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Tiga nelayan itu adalah Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27) dan Samiun Maneu (27). Mereka diculik saat memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada 24 September 2019.

Senin (9/12/2019) lalu Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan langkah penyelamatan dan pembebasan tanpa mengorbankan satu jiwa sama sekali masih berproses.

Mahfud mengatakan Kelompok Abu Sayyaf masih menutup diri. Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak akan menuruti Kelompok Abu Sayyaf yang meminta tebusan sebesar Rp8,3 miliar.

Saat bertemu, Mahfud dan Prabowo juga membahas kontrak lama terkait alat utama sistem persenjataan yang bermasalah. "Satu di antaranya ada masalah dengan beberapa kontrak lama di luar negeri. Ini perintah Bapak Presiden," kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan harga alutsista terlalu mahal. Oleh karena itu Kementerian Pertahanan mengkaji kembali persoalan tersebut."Kita diperintah menegosiasikan kembali oleh Bapak Presiden. Kita adalah pelaksana, jadi kita harus pandai-pandai untuk menjaga kepentingan nasional," ujar Prabowo.

Pelanggaran HAM

Selain bertemu dengan Prabowo Subianto, Mahfud MD juga bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik. Taufan menuturkan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membahas lagi kasus-kasus pelanggaran hak asasi berat masa lalu.

Pembahasan kasus tersebut dilakukan satu per satu dalam pertemuan selanjutnya. Pembahasan kasus ini nanti dilakukan untuk mengklasifikasikan kasus yang bisa dibawa ke pengadilan HAM dan kasus yang bisa diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi tersebut saat ini sedang dikaji oleh pemerintah.

"Mana yang bisa dengan jalan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 (Undang-Undang Pengadilan HAM) atau dengan wacana KKR, sehingga belum ada kata-kata atau substansi," ujar Taufan.

Halaman
123

Berita Terkini