Fintech Ilegal

OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjol Abal-abal per November 2019

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.

OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal, Cek Data Terbaru Pinjaman Online Abal-abal per November 2019

TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus nama PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) abal-abal.

Sebelumnya, Ajaib masuk dalam daftar 125 entitas yang diketahui melakukan kegiatan fintech ilegal atau tidak terdaftar di OJK per akhir November 2019 yang dirilis Selasa (3/12/2019).

Regulator menegaskan Ajaib adalah aplikasi agen penjual reksadana yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan bukan P2P lending.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, Ajaib ternyata merupakan aplikasi agen penjual reksa dana yang berizin dari OJK.

Namun, aplikasinya telah diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menawarkan pinjaman secara online sehingga sempat dimasukkan dalam daftar P2P ilegal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Waspada Investasi mengeluarkan aplikasi Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi, dari daftar fintech peer to peer lending ilegal. Kami mengharapkan agar masyarakat selalu menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK apabila ingin melakukan pinjaman secara online,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Rabu (4/12/2019).

Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech pinjaman online ilegal, yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya.

Jangan Sampai Tertipu, Ini Daftar Lengkap 125 Fintech Ilegal

Transfer Uang Lewat Fintech Lebih Murah, Bankir: Cepat atau Lambat Bakal Terjadi

Akibatnya, tersebar hoax (berita palsu) bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online.

Meskipun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018 dan memiliki lebih dari 300.000 pengguna, Ajaib sebagai penyedia reksa dana online terbesar di Indonesia, tidak luput dari serangan ini.

Sepanjang Agustus 2018 hingga November 2019, Kominfo mendeteksi ada 3.901 hoax tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja.

Kategorinya bermacam-macam, salah satunya adalah keuangan. Pada situasi seperti ini, tentu banyak kredibilitas perusahaan terancam, terutama perusahaan investasi.

Chief Executive Officer Ajaib, Anderson Sumarli mengapresiasi langkah OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat dan langkah Satgas Waspada Investasi yang juga cepat tanggap serta mendukung Ajaib untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

"Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia,” ujar Anderson.

Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK.

Halaman
1234

Berita Terkini