Jangan Sampai Tertipu, Ini Daftar Lengkap 125 Fintech Ilegal
Jangan Sampai Tertipu, Ini Daftar Lengkap 125 Fintech Ilegal, tak terdaftar di OJK.
Waspada! Aplikasi Pinjam Online Merajalela, Ini Daftar Lengkap 125 Fintech Ilegal
TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana via online mesti berhati-hati. Pasalnya, fintech ilegal kian merajalela.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar fintech peer to peer lending ilegal.
Per akhir November 2019 ditemukan 125 entitas yang diketahui melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (3/12/2019).
Untuk itu, Tongam meminta masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online.
Salah satunya dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.
Sebelumnya, 7 Oktober 2019 SWI telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal.
• Transfer Uang Lewat Fintech Lebih Murah, Bankir: Cepat atau Lambat Bakal Terjadi
• Jangan Sembarangan Pinjam Uang Online, Ini Daftar 13 Fintech Lending yang Sudah Kantongi Izin OJK
Dengan begitu, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani SWI hingga November 2019 sebanyak 1.494 entitas dari total yang sudah ditindak oleh SWI sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian atau lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech.
Denny Siregar Sentil SBY: Pepo Cuman Nyumbang 100 Juta Doang toh. Gitu kok Seperti Berkuasa Banget |
![]() |
---|
Terancam Gagal Niatan ASN Pemkot Makassar Pindah Pemprov, Danny Pomanto Bakal Mutasi yang Tak Netral |
![]() |
---|
Masih Ingat Pesan Ketua KPK ke Nurdin Abdullah Tahun Lalu, 'Jangan Buat Kebijakan Untungkan Pribadi' |
![]() |
---|
Masih Ingat 3 Pejabat Menang di KASN Tapi Nurdin Abdullah Enggan Kembalikan, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Masih Ingat Raymond Manthey yang Hanya 4 Bulan Jadi Suami Yuni Shara? Begini Kondisinya Kini |
![]() |
---|