Jangan Sampai Tertipu, Ini Daftar Lengkap 125 Fintech Ilegal
Jangan Sampai Tertipu, Ini Daftar Lengkap 125 Fintech Ilegal, tak terdaftar di OJK.
Waspada! Aplikasi Pinjam Online Merajalela, Ini Daftar Lengkap 125 Fintech Ilegal
TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana via online mesti berhati-hati. Pasalnya, fintech ilegal kian merajalela.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar fintech peer to peer lending ilegal.
Per akhir November 2019 ditemukan 125 entitas yang diketahui melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (3/12/2019).
Untuk itu, Tongam meminta masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online.
Salah satunya dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.
Sebelumnya, 7 Oktober 2019 SWI telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal.
• Transfer Uang Lewat Fintech Lebih Murah, Bankir: Cepat atau Lambat Bakal Terjadi
• Jangan Sembarangan Pinjam Uang Online, Ini Daftar 13 Fintech Lending yang Sudah Kantongi Izin OJK
Dengan begitu, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani SWI hingga November 2019 sebanyak 1.494 entitas dari total yang sudah ditindak oleh SWI sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian atau lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech.
Upaya tersebut juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal.
Antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian atau lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
Berikut daftar fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK per November 2019: