Dalam video itu, terlihat Samina tega memukul kepala putrinya yang masih berusia 9 tahun lantaran diduga tidak cukup setoran.
Pengakuan Samina, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (29/11/2019).
Saat itu, Samina memanggil anaknya karena ingin mengambil uang untuk membayar arisan.
Ibunya datang naik motor. Pelaku kemudian memeriksa kantong anaknya.
Tapi sebagian kecil uangnya sudah dipakai korban, sehingga ibunya marah.
Lalu tega memukul kepala korban yang tak lain anaknya sendiri.
Dari rekaman video itu, Panit Opsnal Polsek Panakkukang Ipda Robert Harianto langsung melacak keberadaan Samina dan anaknya.
Tak sampai 24 jam, polisi menangkap pelaku.
5. Terancam 10 Tahun
Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman menegaskan, Samina kini berstatus tersangka.
Perbuatan Samina itu masuk kategori mengeksploitasi anak di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, Samina dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (*)