TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Makassar tega menyuruh anaknya untuk mengemis demi bisa bayar arisan.
Hasil mengemis korban, RZ, berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per hari disetor ke pelaku.
Aparat dari Polsek Panakkukang bekerja sama PPA Polrestabes Makassar dan P2TP2A Makassar telah menangkap ibu tersebut, Senin (2/12/2019) malam lalu.
Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.
1. WHO
Pelaku adalah ibu rumah tangga bernama Samina. Masih muda. Masih berusia 36 tahun.
Sedangkan anaknya, seorang perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Saat ini korban masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar.
2. WHERE
Aksi bocah ini kerap dilakukan di perempatan jalan di sekitar Mal Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Adhyaksa, Kota Makassar.
Lokasi rumah kontrakan pelaku berdekatan dengan tempat korban disuruh mengemis.
3. WHY
Kepada polisi, Samina mengaku menyuruh anaknya mengemis dan menjual tissu untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sekaligus agar bisa membayar uang arisan yang diikutinya.
4. HOW
Selain mengemis, bocah perempuan malang itu dipaksa juga menjual tissu ke pengendara.
Kasus ini terungkap berawal dari tersebarnya video yang viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu, terlihat Samina tega memukul kepala putrinya yang masih berusia 9 tahun lantaran diduga tidak cukup setoran.
Pengakuan Samina, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (29/11/2019).
Saat itu, Samina memanggil anaknya karena ingin mengambil uang untuk membayar arisan.
Ibunya datang naik motor. Pelaku kemudian memeriksa kantong anaknya.
Tapi sebagian kecil uangnya sudah dipakai korban, sehingga ibunya marah.
Lalu tega memukul kepala korban yang tak lain anaknya sendiri.
Dari rekaman video itu, Panit Opsnal Polsek Panakkukang Ipda Robert Harianto langsung melacak keberadaan Samina dan anaknya.
Tak sampai 24 jam, polisi menangkap pelaku.
5. Terancam 10 Tahun
Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman menegaskan, Samina kini berstatus tersangka.
Perbuatan Samina itu masuk kategori mengeksploitasi anak di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, Samina dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (*)