Tribun Mamuju Utara
Cabuli Anak 5 Tahun dengan Iming-Iming Uang Rp 2 Ribu, Nenek 54 Tahun di Pasangkayu Diciduk Polisi
Korban berinisial M (5). Pelaku mencabuli korban dengan mengimin-imingi uang Rp 2 ribu.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara, mengamankan pria berinisial A (54).
Ia merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial M.
Pelaku mencabuli korban dengan mengimin-imingi uang Rp 2 ribu.
Pelaku M ditangkap di rumhanya Jl Mohammad Hatta, Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu pada 14 November 2019.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Rubertus Roedjito mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tua dan neneknya.
Tidak terima dengan perbuatan A, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mamuju Utara.
"Setelah kami terima laporkan, anggota langsung melakukan penyelidikan," tambah Rubertus.
Terdapat dua alat bukti yang ditemukan, dan menetapkan A sebagai tersangka.
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara menyita barang bukti berupa, satu lembar baju korban, satu lembar celana kain berwarna merah jambu, satu lembar baju pendek kemeja warna coklat, dan satu lembar celana pendek warna hitam kombinasi hijau putih.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Penetapan PP penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006, perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,"jelas AKP Rubertur.(tribun-timur.com).
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: