Sepasang Kekasih Menikah di Tahanan Mapolres Palopo, Pihak Wali Meneteskan Air Mata

Penulis: Hamdan Soeharto
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepasang Kekasih Menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019).

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Wajah bahagia bercampur sedih.

Hal itu dirasakan oleh sepasang kekasih Ferdiansya dan Ulfa Wulandari.

Viral Chat WhatsApp Atta Halilintar Tagih Utang Almarhumah Julia Perez, Ini Penjelasan Raja Youtuber

Tumbuhkan Jiwa Kreatif, Kader Karang Taruna Enrekang Dilatih Berwirausaha

Keduanya terpaksa harus menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Ferdiansyah telah berjanji akan menikahi kekasihnya itu tepat har ini. Namun, nasib malang menghampirinya.

Belum lama ini, ia diringkus Polres Palopo lantaran terlibat dalam kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Suasana haru mewarnai pernikahan tersebut.  Keduanya disandingkan dan melangsungkan akad nikah. Nampak beberapa kali mempelai wanita menghela napas panjang dan menangis.

Basuki Tjahaja Purnama Ahok Jadi Dirut atau Komisaris Pertamina? Lihat Gajinya, Gaji Jokowi Kalah

Diduga Kehabisan Darah Penyebab Residivis Pencurian di Bantaeng Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf menuturkan, mempelai pria sedang menjalani masa tahanan di Mapolres.

Sehingga saat menikah juga mendapat pengawalan personel.

" Ijab kabul keduanya berlangsung dengan khidmat disaksikan kedua belah pihak keluarga dan dipandu oleh imam desa Tiromanda Pakkalolo Kecamatan Bua Kabupaten Luwu," jelasnya.

Sepasang Kekasih Menikah di dalam tahanan Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (15/11/2019). (hamdan/tribunpalopo.com)

Saat ijab kabul telah selesai, mempelai wanita dan keluarga meninggalkan Mapolres sambil meneteska air mata. (*)

Bimtek Penyusunan Renstra, Begini Pesan Wagub Sulbar

Sementara itu sang pria harus tetap mendekam dibalik jeruji besi. (*)

Pelaku Penistaan Agama di Kota Palopo Divonis Lima Bulan Penjara

 Pelaku kasus penistaan agama di Kota Palopo, Eka Trisusanti divonis lima bulan penjara.

Itu berdasarkan hasil sidang di pengadilan negeri Palopo, Senin (11/11/2019) kemarin.

• Wabup Luwu Timur Ungkap Amanah Hasil Kongres di Expo Kemayoran untuk Lutim

• Alat Kelengkalan Dewan DPRD Palopo Telah Ditetapkan, Berikut Nama-namanya

Halaman
12

Berita Terkini