Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa dengan nomor perkara 175/Pid.B/2019/PN PLP.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin itu menjatuhkan hukuman lima bulan pidana penjara terhadap terdakwa.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hadir perwakilan Forum Ummat Islam (FUI). Koordinator FUI, Abdul Rahman.
• Istri di Rumah, Sopir Asal Sajoanging Wajo Ini Diciduk Berduaan dengan Perempuan Lain Nyabu di Hotel
• Jalan Cerita & Trailer Inception, Malam Ini di Trans TV, Peraih Oscar Dibintangi Leonardo diCaprio
Ia mengatakan menerima apapun keputusan dari pengadilan. Usai sidang, FUI juga bersalaman dengan orang tua terdakwa.
Sementara itu, Pihak kepolisiaan pun disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sannoding mengatakan, pihaknya mempersiapkan 50 personil untuk menjaga jalannya sidang kemarin.
“Personil kami siagakan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan alhamdulillah, sidang berjalan dengan aman,” jelas Kompol Sannoding.
• Mahasiswa Komunikasi UMI Kuliah Penulisan Advetorial di Tribun Timur
Sebelumnya, warga Palopo geger karena postingan bernada melecehkan umat islam di akun Eka Trisusanti Toding di media sosial Facebook, (14/7/2019) lalu.
Tak terima postingan yang melecehkan tersebut, Forum Umat Islam (FUI) Palopo segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: