TRIBUN-PAREPARE.COM, SOREANG - Kabar soal pengusaha di Kota Parepare yang menggugat ayahnya di Pengadilan Negeri (PN), kini ditanggapi pelaku Ibrahim Mukti.
Tuntutan ini berkutat pada deviden (keuntungan) dari SPBU yang terletak di Soreang, Kota Parepare.
Penggugat Ibrahim Mukti mengatakan, tuntutan kepada ayahnya dan isu bahwa ia hendak memenjarakan ayah kandungnya Mukti Rachim (82), itu tidaklah benar.
• YTH Nadiem Makarim Menteri Pendidikan RI: Ini 10 Solusi Benahi Pendidikan SD SMP SMA & Guru Honorer
• Peringati Hari Pahlawan, Ini Dilakukan Nurdin Abdullah di Taman Makam Pahlawan
• Lowongan Kerja BUMN PT Hutama Karya (Persero) Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat & Daftar Online
Melainkan yang ia tuntut ialah perusahaan SPBU yang terletak di Soreang, Kota Parepare.
Namun dalam struktur perusahaan tersebut, kebetulan ada nama ayahnya.
“Jadi sebenarnya bukan bapak yang saya tuntut seorang. Tetapi, perusahaan SPBU itu. Jadi semua yang andil di dalamnya ikut serta dalam tuntutan tersebut," kata Ibrahim, Minggu (10/11/2019).
Apabila ia disebut sebagai anak durhaka, maka biar Tuhan yang akan menilainya.
"Saya berusaha tegar saja, yang terpenting agar hal ini tetap diluruskan," kata Ibrahim.
Dalam perusahaan tersebut, ia membenarkan ada nama ayahnya.
Selain ayahnya, ada pula keenam saudaranya yang lain.
Lima diantaranya perempuan dan seorang lagi laki-laki yaitu, kakak kedua tertuanya, Mukhtar Mukti.
“Jadi bukan hanya bapak sendiri dalam perusahaan itu. Ada juga saudaraku yang lain. Jadi kalau dibilang saya tuntut ayah, itu tidaklah benar," jelasnya.
"Memang saya saat ini dicap anak durhaka. Tetapi di balik itu sebenarnya ada niat yang tulus,” ujarnya.
Niat tulus adalah, hendak mengabadikan SPBU yang ia tuntut saat ini.
Apalagi SPBU tersebut rencananya akan dijual.