Pengusaha di Parepare Gugat Ayahnya

5 Fakta Anak Gugat Orang Tua di Parepare, Ibrahim Mukti Vs Abd Mukti Rachim, Bukan Orang Sembarangan

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 5 fakta anak gugat ayah / orang tua di Parepare, Ibrahim Mukti vs Abd Mukti Rachim, bukan orang sembarangan.

Melalui penasihat hukumnya, Annete Sugiharto mengatakan, ia menggugat orang tua sendiri, kakak dan adiknya, setelah mengetahui lahan dan rumah yang ditempati saat dirinya masih kecil hingga dewasa (sebelum nikah) berganti nama ibunya.

Padahal, sebelumnya, lahan seluas 984 meter persegi tersebut diberi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama ayahnya, almarhum Eddy Lok.

Di sertifikat yang baru tersebut, nama kliennya tidak tercantum. Padahal Annete anak sah pasangan suami istri Eddy Lok dan Meliana Anggreini.

“Annete tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Padahal, dia anaknya. Notaris hanya memasukkan 2 anak Meliani Anggreini,” kata Huna.

Huna menambahkan, tidak benar bahwa kliennya telah membuat surat penolakan.

"“Klien saya tidak pernah membuat surat keterangan penolakan pemberian ahli waris. Ia menolak kalau rumahnya dijual. Kalau ditempati ibu dan 2 saudara kandungnya, tidak masalah,” katanya.

Sidang yang berlangsung lima menit itu diputuskan agar dilakukan mediasi, sesuai saran majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara itu, Djando Gadhohoka, penasihat hukum para tergugat berharap, mediasi menemui titik temu.

Menurutnya, munculnya gugatan lantaran anak atau putri kedua kliennya tidak kebagian waris.

Kliennya tidak memasukkan Anneta sebagai ahli waris, karena tahun 2004, Annete pernah membuat surat pernyataan menolak harta warisan.

Surat penolakan itu akan ditunjukkan nanti di depan hakim.

Menurutnya, Annete tidak diakui sebegai anak oleh ibunya, karena pernikahan dengan seorang pria tidak disetujui.

Bahkan hingga usia pernikahan Annete sekitar 14 hingga 15 tahun, yang bersangkutan dan suaminya tidak pernah menjenguk.

Annete pulang menemui ibunya setelah mendengar bahwa lahan dan rumah orang tuanya hendak dijual.

“Ibunya sudah tidak mau karena sebelumnya penggugat menolak alias tidak akan meminta warisan. Jadi, penggugat sudah tidak dianggap anaknya," kata Djando.(tribun-timur.com/kompas.com)

Berita Terkini