Pengusaha di Parepare Gugat Ayahnya

5 Fakta Anak Gugat Orang Tua di Parepare, Ibrahim Mukti Vs Abd Mukti Rachim, Bukan Orang Sembarangan

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar 5 fakta anak gugat ayah / orang tua di Parepare, Ibrahim Mukti vs Abd Mukti Rachim, bukan orang sembarangan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 5 fakta anak gugat ayah / orang tua di Parepare, Ibrahim Mukti vs Abd Mukti Rachim, bukan orang sembarangan.

Sungguh memiriskan, seorang anak menggugat ayahnya dan saudaranya gara-gara harta melalui Pengadilan Negeri Parepare, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Sang ayah pun menyebut anaknya sebagai anak durhaka.

Proses sidang gugatan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Parepare.

Terkait dengan kasus tersebut, berikut 5 fakta.

1. Penggugat dan tergugat

Penggugat adalah Ibrahim Mukti (47) atau anak tergugat, sedangkan tergugat adalah Abd Mukti Rachim (87) atau ayah penggugat.

Tergugat lainnya adalah 6 saudara penggugat.

Tergugat dan penggugat bukan orang biasa, mereka adalah pengusaha SPBU.

2. Melalui Pengadilan Negeri Parepare

Sidang perkara gugatan perdata ini melalui Pengadilan Negeri Parepare.

Kantor Pengadilan Negeri Parepare beralamat di Jalan Jenderal Sudirman nomor 39, Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Yuni Shara Tak Meninggal Dunia, Kakak Kartika Sary - Krisdayanti Malah Ungkap Wasiat, Pabrik Uang

Sidang berlangsung, Rabu (6/11/2019) kemarin.

Dengan menggunakan kursi roda, Abd Mukti Rachim datang di pengadilan.

3. Penyebab anak gugat ayah

Halaman
1234

Berita Terkini